nomor entok togel: Mendagri: Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru

Mendagri: Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru

  • Rabu,nomor entok togel 25 September 2024 00:36 WIB
Mendagri: Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Rio Feisal.
itu kebijakan Pemerintah baru
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) diserahkan Pemerintahan saat ini, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar diatur oleh Pemerintah baru atau periode selanjutnya.

“Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang disetujui Pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Selasa, tidak mengatur pencabutan moratorium pembentukan DOB.

“Enggak. Kami hanya membahas merevisi daerah yang sudah ada saja,” kata mantan Kapolri itu.

Baca juga: BSKDN finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah prioritas 4 DOB
Baca juga: DPRD Banten desak pencabutan moratorium daerah otonomi baru

Sebelumnya, Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Tentu kami juga akan konsultasi kepada Presiden terpilih. Kira-kira perlu enggak kami membuat desain besar ini? Formatnya kira-kira seperti apa?” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak mudah untuk menyusun desartada, yakni menyusun Indonesia untuk dibagi menjadi berapa provinsi, kabupaten, maupun kota.

Adapun Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah, dan RPP tentang desartada. Permintaan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pembentukan DOB.

Baca juga: Pemerintah percepat penyediaan sarana pemerintahan di empat DOB Papua
Baca juga: Wapres pimpin rapat pleno BP3OKP bahas DOB hingga pembangunan Papua
Baca juga: Presiden: Ada ratusan kabupaten/kota termasuk provinsi ajukan DOB

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

相关内容