slot gacor

lev darwa hk spgtoto: Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun

Author: wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan HiburanTag:togel singapore2024-11-23 13:36:55Komentar(0)

lev darwa hk spgtoto Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusunJumat, 27 September 2024 20:17 W hķ prize spgtoto

Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun

  • Jumat,lev darwa hk spgtoto 27 September 2024 20:17 WIB
Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). ANTARA/Walda Marison
PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir memastikan perpres tentang pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Perpres lagi disusun, nanti di situ pengaturan tentang badan dan lain sebagainya itu akan lebih jelas di sana," kata Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Hokky, dalam perpres tersebut akan dijelaskan sistem kerja dan ranah tugasnya lembaga PDP dalam melakukan perlindungan data.

Tidak hanya itu, perpres tersebut juga akan mempertegas posisi PDP sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kemenkominfo. "PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden," kata dia singkat.

Hingga saat ini, pihaknya masih berharap perpres tersebut selesai sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024. "Mudah-mudahan perpres-nya sudah jadi," ucap dia singkat.

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP

Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak

Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9).

Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • PUBG Mobile hadirkan supercar legendaris McLaren 570S

    PUBG Mobile hadirkan supercar legendaris McLaren 570S

    2024-11-23 13:02

  • DIY sabet emas kelima dari panahan

    DIY sabet emas kelima dari panahan

    2024-11-23 13:01

  • Tenis Meja

    Tenis Meja

    2024-11-23 12:45

  • Catatan kebangkitan anggar Aceh dan PR regenerasi yang berkelanjutan

    Catatan kebangkitan anggar Aceh dan PR regenerasi yang berkelanjutan

    2024-11-23 11:50

  • Indonesia bawa pulang gelar runner up CODM Garena Invitational 2021

    Indonesia bawa pulang gelar runner up CODM Garena Invitational 2021

    2024-11-23 11:14

  • Jabar: Tim medis dan psikolog kerja sama pastikan kesehatan atlet PON

    Jabar: Tim medis dan psikolog kerja sama pastikan kesehatan atlet PON

    2024-11-23 10:58

Komentar