Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim
pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non SubsidiJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. "Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Baca juga: Ledakan tabung gas picu kebakaran di Kalianyar Ade Safri menjelaskan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cirompang No.90, RT.002/RW.003. Kelurahan Kadenangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. "Tersangka berinisial DRP sebagai pelaku pengoplosan diamankan berikut barang bukti berupa 19 tabung gas 3 Kg (kosong), 1 tabung gas 3 Kg (isi), 4 tabung gas ukuran 12 Kg (hasil pemindahan), 2 buah pipa regulator dan 1 unit sepeda motor, " ucap Ade Safri. Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Baca juga: Polisi duga ledakan di Cengkareng bersumber dari gas elpiji 12 kg "Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " kata Ade Safri. Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya. Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pewarta: Ilham Kausar |
togel singapore jitu dan akuratangka prediksi hk hari inibonus deposit togel hariannomor togel kambingdaftar akun togel resmi totototo 4d situsdaftar togel 45cara hitungan togel singaporedata pengeluaran hk 2022cara togelnomor togel silumanangka keluar hawaiino togel bandarsitus togel diskon besargucci mas hari iniangka langit sgpangka merah hksgp keluar berapa hari inihongkong nomor hongkongdata hk 6dslot online gacor gampang menangrtp slottogeltogelslotslotslot demototo togeltoto togelslot onlineslotslotagen togel resmislot onlineslot gacortoto macautogelagen slot gacor