situs resmi sydney wanwantoto: KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP
wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan Hiburan: 2024-10-30 23:21:41 Penulis: situs resmi sydney wanwantoto: KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP Komentar
situs resmi sydney wanwantoto KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIPKamis, 26 September 2024 15:08 WIBAnggota KP
ke sdy spgtoto 。
KPU batal lantik Tia Rahmania,situs resmi sydney wanwantoto karena diberhentikan PDIP
- Kamis, 26 September 2024 15:08 WIB
Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.
“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.
Sebagai informasi, dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.
Berikut isi Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:
Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Baca juga: KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024
Baca juga: KPU perbaiki Sirekap demi keakuratan hasil Pilkada 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Paripurna perdana DPD beragenda pemilihan pimpinan dihadiri 79 anggota
Paripurna perdana DPD beragenda pemilihan pimpinan dihadiri 79 anggotaSelasa, 1 Oktober 2024 21:35 W2024-10-30Ahmad Syaikhu dukung pengembangan kampung wisata tanaman di Karawang
Pilkada 2024Ahmad Syaikhu dukung pengembangan kampung wisata tanaman di KarawangMinggu, 29 September2024-10-30Wakil Ketua MPR ingatkan kekerasan anak butuh perhatian semua pihak
Wakil Ketua MPR ingatkan kekerasan anak butuh perhatian semua pihak Jumat, 27 September 2024 22:04 W2024-10-30Nafa: Anggota DPR harus edukasi masyarakat tentang nilai kebangsaan
Nafa: Anggota DPR harus edukasi masyarakat tentang nilai kebangsaanMinggu, 29 September 2024 17:41 W2024-10-30Menhan sampaikan terima kasih atas dukungan Komisi I selama bermitra
Menhan sampaikan terima kasih atas dukungan Komisi I selama bermitraRabu, 25 September 2024 18:52 WI2024-10-30Muzani: Matahari Pagi bertugas bantu pemerintahan Prabowo
Muzani: Matahari Pagi bertugas bantu pemerintahan Prabowo-GibranMinggu, 29 September 2024 05:09 WIBK2024-10-30
Komentar