indotogel49: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan Hiburan: 2024-10-30 23:14:05 Penulis: indotogel49: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
indotogel49 Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
situs togel online24jam terpercaya 2021 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,indotogel49 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan 3 badan baru
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan 3 badan baruKamis, 3 Oktober 2024 13:59 WIBKetua MPR RI Ahm2024-10-30Nova puas pada kualitas pemain seleksi tahap kedua timnas U
Sepak Bola NasionalNova puas pada kualitas pemain seleksi tahap kedua timnas U-16Minggu, 31 Maret 202024-10-30Bali United fokus perbaiki tim hadapi Bhayangkara FC
Liga 1 IndonesiaBali United fokus perbaiki tim hadapi Bhayangkara FCKamis, 18 April 2024 16:52 WIBPe2024-10-30PSSI targetkan pusat latihan IKN dilengkapi delapan lapangan pada 2026
PSSI targetkan pusat latihan IKN dilengkapi delapan lapangan pada 2026Selasa, 9 April 2024 13:19 WIB2024-10-30TNI dan Polri perkuat sinergi pengamanan Paralimpiade Solo
Peparnas 2024TNI dan Polri perkuat sinergi pengamanan Paralimpiade SoloKamis, 3 Oktober 2024 12:40 W2024-10-30Henhen ungkap perasaan jelang laga ke
Liga 1 IndonesiaHenhen ungkap perasaan jelang laga ke-100 bersama Persib BandungSenin, 8 April 20242024-10-30
Komentar