gucci mas sdy spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan Hiburan: 2024-10-31 01:32:13 Penulis: gucci mas sdy spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
gucci mas sdy spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
pasaran sdy toto911 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,gucci mas sdy spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Komisi I DPR setujui lima RUU kerja sama bidang pertahanan
Komisi I DPR setujui lima RUU kerja sama bidang pertahananRabu, 25 September 2024 16:47 WIBRapat Ker2024-10-31PSBS Biak daratkan Jaimerson Xavier untuk lengkapi kuota pemain asing
Liga 1 IndonesiaPSBS Biak daratkan Jaimerson Xavier untuk lengkapi kuota pemain asingRabu, 14 Agustu2024-10-31Imran yakin Malut United akan terus berkembang pada laga selanjutnya
Liga 1 IndonesiaImran yakin Malut United akan terus berkembang pada laga selanjutnyaMinggu, 11 Agust2024-10-31Borneo FC bertekad balas kekalahan saat jumpa Arema FC
Liga 1 IndonesiaBorneo FC bertekad balas kekalahan saat jumpa Arema FCJumat, 16 Agustus 2024 21:41 W2024-10-31Wahid Institute kritisi penolakan pendirian sekolah agama di Sulsel
Wahid Institute kritisi penolakan pendirian sekolah agama di SulselKamis, 26 September 2024 21:11 WI2024-10-31- Liga 1 IndonesiaBorneo FC menang 3-1 di markas Semen PadangSenin, 12 Agustus 2024 21:47 WIBSuasana p2024-10-31
Komentar