keluaran sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan Hiburan: 2024-10-30 17:22:11 Penulis: keluaran sdy martabetoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
keluaran sdy martabetoto Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
bocoran sdy dari pusat toto911 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,keluaran sdy martabetoto 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus Dur
Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus DurRabu, 25 September 2024 22:08 W2024-10-30Kaesang ucapkan selamat untuk Puan dan seluruh Anggota DPR RI
Kaesang ucapkan selamat untuk Puan dan seluruh Anggota DPR RIRabu, 2 Oktober 2024 19:57 WIBKetua Umu2024-10-30DPD RI: Malam ini tidak ada pelantikan MPR RI
DPD RI: Malam ini tidak ada pelantikan MPR RIRabu, 2 Oktober 2024 19:01 WIBKetua Kelompok DPD RI di2024-10-30Uya Kuya sebut medsos artis bisa dijadikan "hotline" untuk aduan
Uya Kuya sebut medsos artis bisa dijadikan "hotline" untuk aduanRabu, 2 Oktober 2024 15:49 WIBAnggot2024-10-30Gerindra belum dengar PAN harap dapat banyak jatah menteri
Gerindra belum dengar PAN harap dapat banyak jatah menteriJumat, 4 Oktober 2024 19:27 WIBWakil Ketua2024-10-30Menko Polhukam perintahkan keamanan situs KPU ditingkatkan
Pilkada 2024Menko Polhukam perintahkan keamanan situs KPU ditingkatkanRabu, 2 Oktober 2024 17:02 WIB2024-10-30
Komentar