TII: Prabowo-Gibran harus benahi proses perumusan kebijakan publik
- Selasa,k sdy spgtoto 15 Oktober 2024 12:22 WIB
“Patut dicatat bahwa berdasarkan studi yang ada, kelembagaan yang baik akan mendorong proses kebijakan yang inklusif dan mendukung kemajuan ekonomi. Kelembagaan yang baik juga harus didukung oleh pembuat kebijakan yang kompeten dan berintegritas," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan kabar yang beredar, nantinya terdapat 46 kementerian/lembaga di bawah pemerintahan Presiden kedelapan Republik Indonesia.
"Sebaliknya, jika kelembagaan lemah dan eksklusif, pembuat kebijakan akan gagal dalam melihat, memetakan, dan merumuskan masalah. Hal ini kemudian akan berdampak dalam formulasi kebijakan dan permasalahan dalam menemukan hal krusial yang menjadi isu atau masalah publik,” sambungnya.
Dia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengedepankan perumusan kebijakan dengan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis bukti dan riset.
Hal ini bertujuan agar perumusan kebijakan dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan aplikatif, serta relevan dengan kebutuhan publik.
Menurutnya, ketiadaan data dan informasi yang valid maupun pengabaian data dan informasi kerap kali menjadi persoalan dalam proses pembuatan kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah seringkali menuai kontroversi, seperti terkait pembiayaan program; target kebijakan; data terkini; output dan outcome kebijakan, dan lain sebagainya.
Kondisi ini juga disebabkan karena sengkarutnya pengelolaan data selama ini di Indonesia. Bahkan, data yang dimiliki oleh pemerintah tumpang tindih antara satu instansi kementerian dengan kementerian lainnya.
Padahal, pemerintah sudah memiliki aturan soal Satu Data Indonesia dan bahkan Indonesia merupakan salah satu inisiator dari Open Government Partnership.
Lebih lanjut, Arfianto menjelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan, pemerintahan Prabowo-Gibran juga harus mengedepankan partisipasi publik yang lebih bermakna.
Hal ini penting mengingat kerap kali partisipasi publik dalam perumusan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya bersifat formalitas belaka.
Tak heran jika proses yang sedemikian juga mengundang kritik dan pertentangan dari publik karena proses kebijakan dibuat secara eksklusif dan tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR seharusnya dapat memberikan ruang bagi publik (termasuk yang diwakili oleh kelompok masyarakat sipil) untuk mendapatkan informasi maupun data yang terbuka. Selain itu, proses kebijakan juga perlu memberikan ruang yang lebih luas dan inklusif, serta bermakna dan partisipatif bagi masyarakat sipil untuk memberikan saran hingga dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam kebijakan,” jelas Arfianto.
Untuk itu, menurut dia, penting mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memprioritaskan program peningkatan manajemen data dan informasi sebagai bagian dari pendekatan kebijakan berbasis bukti melalui riset.
Kerja sama dan kolaborasi pemerintah dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk lembaga penelitian kebijakan publik dan kelompok masyarakat sipil, juga harus didorong untuk memastikan proses kebijakan yang inklusif.
Dengan manajemen data dan informasi yang baik, pemerintah dapat memberikan data dan informasi secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, hal tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024