wakeboardatlanta.com - Headline Terkini Hari Ini | Berita Politik, Ekonomi, dan Hiburan >toto togel >sydney harian martabetoto: Bawaslu Serang panggil Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada

sydney harian martabetoto: Bawaslu Serang panggil Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada

Pilkada 2024

Bawaslu Serang panggil Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada

  • Minggu,sydney harian martabetoto 6 Oktober 2024 00:57 WIB
Bawaslu Serang panggil Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama suami Yandri Susanton, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (5/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah memanggil terlapor salah satu calon bupati pada Pilkada 2024 di daerah itu, Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang pada Sabtu (28/9).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Sabtu, mengatakan pemanggilan terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kita panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," katanya.
Dugaan pelanggaran yang masuk itu adalah laporan masyarakat dan temuan sehingga perlu diperdalam.

Oleh karena itu, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor.

Baca juga: KPU Kabupaten Serang tetapkan dua paslon Pilkada 2024 "Untuk laporannya diduga adanya politik uang oleh terlapor. Untuk pembuktian akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut," katanya.
Ia menyampaikan tahapan selanjutnya, pihaknya bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.
"Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu. Karena kalau sudah naik ke penyidikan itu ranahnya bukan lagi di Bawaslu tapi di Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan kalau memang terbukti melakukan politik uang dan dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa diskualifikasi sebagai calon pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah, mengatakan telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Serang dan seluruh penjelasan terkait tuduhan kepada dirinya sudah dijelaskan.

Baca juga: Airin-Ade inginkan Kota Serang memiliki wajah baru
"Kita diundang Bawaslu dan materinya sudah kita sampaikan kepada Bawaslu, untuk selanjutnya bisa ditanyakan pada pengacara," katanya. Ratu Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop kepada anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (28/9).
Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Paslon Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.

Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI. 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Tag:

Kategori:rtp live