zonacodot hk spgtoto: KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP
发布时间:2024-10-28 07:19:38 作者:玩站小弟 我要评论
zonacodot hk spgtoto KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIPKamis, 26 September 2024 15:08 WIBAnggota KP
live draw hk 6d malam ini tercepat 2022 martabetoto 。
KPU batal lantik Tia Rahmania,zonacodot hk spgtoto karena diberhentikan PDIP
- Kamis, 26 September 2024 15:08 WIB
Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.
“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.
Sebagai informasi, dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.
Berikut isi Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:
Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Baca juga: KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024
Baca juga: KPU perbaiki Sirekap demi keakuratan hasil Pilkada 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
TNI AU dan Tentara Udara Malaysia latihan evakuasi korban bencana
TNI AU dan Tentara Udara Malaysia latihan evakuasi korban bencanaKamis, 26 September 2024 20:49 WIBP2024-10-28Mahfud akan hadiri pelantikan Prabowo
Mahfud akan hadiri pelantikan Prabowo-GibranRabu, 16 Oktober 2024 11:12 WIBArsip foto - Mantan Mente2024-10-28Lanud El Tari cari pesepak bola muda dalam turnamen di Kupang
Lanud El Tari cari pesepak bola muda dalam turnamen di KupangJumat, 15 Maret 2024 20:46 WIBKomandan2024-10-28Kiper muda Persib Bandung siap maksimalkan kesempatan bersama Timnas
Sepak Bola NasionalKiper muda Persib Bandung siap maksimalkan kesempatan bersama TimnasJumat, 15 Mar2024-10-28GP Ansor memastikan pemerintahan ke depan berjalan aman dan damai
GP Ansor memastikan pemerintahan ke depan berjalan aman dan damaiSelasa, 1 Oktober 2024 23:50 WIBApe2024-10-28PSSI tuntaskan proses naturalisasi tiga pemain di DPR RI
Sepak Bola NasionalPSSI tuntaskan proses naturalisasi tiga pemain di DPR RIRabu, 13 Maret 2024 23:102024-10-28
最新评论